Ghanisa Tour , Jakarta - Bali Dikenal sebagai primadona bagi para pelancong internasional, pihak berwenang di Pulau Bali telah menerapkan beberapa peraturan untuk memastikan keteraturan. Tindakan ini merupakan tanggapan atas peningkatan kasus pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan luar negeri saat mengunjungi pulau tersebut.
Pemerintah Provinsi Bali merilis Surat Edaran nomor 7 tahun 2025 pada tanggal 24 Maret 2025. Isi surat tersebut adalah tentang susunan aturan terbaru untuk wisatawan asing Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan bahwa terdapat ketentuan wajib, larangan, dan juga hukuman untuk para turis mancanegara.
Dia juga menyebutkan bahwa surat edaran serupa telah diterbitkan di tahun 2023. Akan tetapi, selama proses berjalannya waktu, beberapa hal memerlukan penyempurnaan akibar adanya perubahan yang terjadi dalam kurun waktu 1,5 tahun saat dia istirahat dari jabatan sebagai gubernur.
Berikut sejumlah peraturan terbaru untuk para turis mancanegara yang berkunjung ke Bali, seperti diambil dari Antara :
Pertama-tama, penting untuk menghormati kemurnian pura, patra imah, serta simbol-simbol keagamaan lainnya yang dipandang suci. Berdasarkan surat edaran terbaru, Pemerintah Provinsi Bali telah menuntut agar para turis mancanegara menggunakan pakaian yang sopan, sesuai adab, dan layak, terlebih ketika mereka berada di area suci, objek wisata, tempat publik, atau menjalankan aktifitas sehari-hari di pulau tersebut.
Bukan cuma pakaiannya, para turis mancanegara juga diperintahkan untuk bersikap tertib di area-area penting seperti zona sakral, destinasi pariwisata, rumah makan, pusat perbelanjaan, jalanan publik, serta tempat-tempat terbuka lainnya.
Kedua, Pemerintah Provinsi Bali mengharuskan para turis mancanegara untuk membayarkan biaya tambahan sebesar Rp150 ribu baik sebelum mereka meninggalkan pulau maupun saat masih berada di Bali.
Ketiga, setelah sampai di Bali Mereka pun harus diiringi oleh pemandu wisata berlisensi yang mengerti tentang kondisi alam, budaya setempat, tradisi, serta kebijakan lokal penduduk Bali.
Keempat, terkait proses transaksi, para turis mancanegara wajib menukar mata uang asing di tempat penyelewengan KUPVA yang sah (entah itu bank atau bukan bank). Setelahnya, mereka perlu membayar melalui sistem kode QR nasional dan menuntaskan segala urusan finansial dengan memakai rupiah.
Kelima, mengenai aspek transportasi, Gubernur Koster menganjurkan agar para wisatawan mengemudi sesuai peraturan yang ada di Indonesia. Hal ini meliputi memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik internasional maupun nasional, menjaga ketertiban berlalulintas, serta berpenampilan rapi dan sopan. Tambahan pula, ditegaskan untuk menggunakan helm jika naik sepeda motor dan pastikan bahwa dirinya bukan dalam keadaan dipengaruhi oleh alkohol ataupun narkoba.
Enam, para pelancong mancanegara diminta untuk menginap di penginapan bersertifikat dan mematuhi seluruh peraturan spesial yang berlaku di setiap destinasi pariwisata dan kegiatan wisata terkait.
Ni Kadek Trisna Cintya Dewi berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini