Ghanisa Tour Danu Satria, mantan karyawan dari suatu biro perjalanan wisata di Jl. Teuku Umar, Pekanbaru, menyebutkan bahwa pihak perusahaannya menyimpan ijazahnya sebagai bentuk jaminan.
Setelah menentukan keputusan untuk keluar, Danu menyampaikan bahwa dia sudah mencoba mendapatkan kembali ijazahnya selama lebih dari satu tahun.
Ijazah saya disimpan katanya sebagai agunan.
Oke, bayangkan saja terdapat suatu produk dari perusahaan yang menghilang.
Sesudah sekitar satu hingga dua bulan tanpa adanya keluhan, maka bisa dianggap aman.
"Tetapi, sertifikatku belum juga diberikan," jelas Danu ketika diinterogasi setelah menyaksikan sidak yang dilakukan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan, pada hari Rabu, 23 April 2025.
Danu memulai karirnya di perusahaan itu tahun 2019 dengan berperan sebagai kurir untuk layanan ekpedisi mereka.
Tetapi, setelah beberapa bulan, dia memilih untuk mengundurkan diri lantaran upahnya tak sejalan dengan ketentuan dalam perjanjian kerja awal.
Ironischerweise, setelah mengajukan pengunduran diri, Danu justru diwajibkan membayar denda dengan jumlah sekitar Rp 13 juta, meskipun hal itu tak tercakup dalam perjanjian mula-mula.
Sebab saya menarik diri, maka tagih lah denda tersebut. Padahal denda itu tidak termasuk dalam perjanjian awal.
Yang dicatat sebagai denda adalah biaya perjalanan atau transportasi dikalikan dengan satu tahun serta insentif dikalikan dengan satu tahun.
Kira-kira senilai Rp 13 juta itu belum saya terima," ungkap Danu.
Selama enam tahun gelar akademiknya terongko, Danu tak bertarung seorang diri.
Dia menyatakan bahwa ada 12 mantan karyawan lainnya yang juga menghadapi situasi serupa.
Danu menyatakan bahwa mereka sudah berkonsultasi dengan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, guna memperoleh dukungan.
Sudah ada pembicaraan dengan wakil dari DPRD Kota Pekanbaru, yakni pak Zulkardi, dan mereka berniat membantu.
Apalagi barusan Pak Wakil Menteri Tenaga Kerja sudah berkunjung di tempat ini. Kami berharap ijazah kami akan diterbitkan," ujar Danu.
Walau Danu berterima kasih masih dapat menemukan pekerjaan meski tidak memiliki ijazah, dia menyebutkan bahwa teman-temannya yang lebih muda mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan.
"Alhamdulillah, saya mendapatkan pekerjaan yang tidak memerlukan ijazah. Namun, teman-temanku masih muda dan mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan. Beberapa di antaranya menjadi supir pengemudi. Mereka tidak bisa melakukan pekerjaan seperti yang mereka inginkan," ujarnya.
Pada inspeksi kerja yang dijalankan oleh Deputi Menteri Tenaga Kerja, Immanuel mengungkapkan bahwa perusahaan bersangkutan menyimpan ijazah dari 12 mantan pekerjanya.
Namun, pada waktu kedatangan Immanuel, sang pemimpin perusahaan tak bisa diajak bertemu.
Walaupun Immanuel sudah berkali-kali mengajukan permohonan pertemuan dengan para pemimpin perusahaan tersebut, tak ada satupun yang memberikan respon.
Ketidakpuasan Immanuel makin bertambah dan dia menuntut perusahaan agar dengan cepat mengembalikan sertifikat pendidikannya kepada bekas karyawannya tersebut.
"Bila demikian, saya akan mengharuskan perusahaan itu dihentikan sementara waktu," tegas Immanuel.
Akan tetapi, mengingat kedekatan waktu keberangkatannya pada penerbangan ke Jakarta, Immanuel dipaksa untuk langsung menuju bandara dan memberikan instruksi kepada Disnaker Pekanbaru agar meneruskan inspeksinya tersebut.
Setelah Wamenaker meninggalkan tempat, barulah sang pemegang kepentingan perusahaan keluar dari lantai dua, tetapi jurnalis tidak diizinkan masuk untuk mencari informasi tambahan.
(Ghanisa Tour)